Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja;
b. isi perpanjangan perjanjian kerja harus sesuai atau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya;
c. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun;
d. mendapat persetujuan dari keluarga/orang tua/wali; dan
e. memperpanjang kepesertaan asuransi TKI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengguna berkewajiban menanggung:
a. premi asuransi TKI sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan;
c. imbalan jasa (company fee) bagi PPTKIS pengirim dan mitra usaha;
dan
d. menyediakan tiket pulang pergi bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan sesuai dengan perjanjian kerja.
Koreksi Anda
