Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja; b. isi perpanjangan perjanjian kerja harus sesuai atau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya; c. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun; d. mendapat persetujuan dari keluarga/orang tua/wali; dan e. memperpanjang kepesertaan asuransi TKI. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna berkewajiban menanggung: a. premi asuransi TKI sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri; b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan; c. imbalan jasa (company fee) bagi PPTKIS pengirim dan mitra usaha; dan d. menyediakan tiket pulang pergi bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan sesuai dengan perjanjian kerja.
Koreksi Anda