Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja, maka TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke daerah asal. (2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pada pengguna yang sama.
Koreksi Anda