Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. 4. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. 5. Perpanjangan Perjanjian Kerja adalah proses memperpanjang perjanjian kerja yang dilakukan kedua belah pihak yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam jangka waktu tertentu. 6. Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan yang mempekerjakan TKI pada pekerjaan sektor domestik. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada organisasi Internasional. 8. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi. 9. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. 10. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja luar negeri. 11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda