Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2013 tentang
No.2071, 2015
Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1349), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
