Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penanggung jawab Laporan Pelaksanaan Tugas diatur sebagai berikut:
a. Penanggung jawab laporan Unit Kerja Eselon I yaitu Pejabat Eselon I di unit kerja yang bersangkutan; dan
b. Penanggung jawab laporan Unit Kerja Eselon II dan UPTP yaitu Pejabat Eselon II atau Kepala UPTP di unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
