Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu penyampaian laporan diatur sebagai berikut: a. Laporan Unit Kerja Eselon I Laporan pelaksanaan tugas bulanan disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, sedangkan laporan pelaksanaan tugas tahunan disampaikan pada minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya. b. Laporan Unit Kerja Eselon II dan UPTP Laporan pelaksanaan tugas bulanan disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya, sedangkan laporan pelaksanaan tugas tahunan disampaikan pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda