Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyampaian laporan diatur sebagai berikut: a. Unit Kerja Eselon I Unit Kerja Eselon I pada setiap bulan dan setiap tahun menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas kepada Menteri dengan tembusan kepada Unit Kerja Eselon I terkait dan Biro Perencanaan. b. Unit Kerja Eselon II dan UPTP Unit Kerja Eselon II dan UPTP pada setiap bulan dan setiap tahun menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas kepada Pejabat Eselon I masing-masing. No. 2071, 2015 (2) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diintegrasikan oleh Biro Perencanaan sebagai bahan Menteri dalam membuat kebijakan. (3) Mekanisme atau bagan alur penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id