Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas diatur sebagai berikut:
a. laporan Unit Kerja Sekretariat Jenderal disusun oleh Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan;
b. laporan Unit Kerja Eselon I Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan disusun oleh Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. laporan Unit Kerja Eselon II dan UPTP disusun oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha atau Kepala Sub Bagian Pelaporan.
(2) Matrik mekanisme penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
