Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berisi data dan informasi mengenai: a. capaian kinerja, terdiri atas: 1) capaian kinerja program; dan 2) capaian kinerja kegiatan. b. realisasi keuangan dan fisik bersumber dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan 2) Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). c. permasalahan dan upaya tindak lanjut. (2) Materi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biro Perencanaan secara: a. manual dengan mengisi formulir; atau b. online system (melalui aplikasi) yang dilakukan secara bertahap. (3) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan petunjuk pengisian formulir No.2071, 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda