Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja, bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta sebagai bahan penetapan kebijakan yang akan datang.
Koreksi Anda