Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja, bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta sebagai bahan penetapan kebijakan yang akan datang.
Koreksi Anda
