Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis laporan meliputi Laporan Pelaksanaan Tugas.
No. 2071, 2015
(2) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan Unit Kerja Eselon I; dan
b. laporan Unit Kerja Eselon II dan UPTP.
(3) Selain Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Unit Kerja Eselon I dapat menyampaikan Laporan Khusus sesuai dengan kebutuhan.
(4) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
