Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN UNIT KERJA PUSAT DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis laporan meliputi Laporan Pelaksanaan Tugas. No. 2071, 2015 (2) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan Unit Kerja Eselon I; dan b. laporan Unit Kerja Eselon II dan UPTP. (3) Selain Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Unit Kerja Eselon I dapat menyampaikan Laporan Khusus sesuai dengan kebutuhan. (4) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id