Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN BARANG MILIK NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pengelolaan keuangan negara dan barang milik negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format formulir dan Bagan pedoman pengelolaan keuangan negara dan barang milik negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
