Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN BARANG MILIK NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi pengelola keuangan dan barang milik negara yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
