Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN BARANG MILIK NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pedoman dalam Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara dan barang milik negara bidang ketenagakerjaan yang meliputi:
a. mekanisme revisi anggaran;
b. pejabat perbendaharaan negara;
c. pendelegasian dan tata cara pengusulan pejabat perbendaharaan negara;
d. penatausahaan bendahara;
e. perjalanan dinas;
f. penyelesaian tagihan negara;
g. pengujian surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar serta Pembayaran Tagihan yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
h. pelaporan keuangan; dan
i. pelaporan dan penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
