Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN BARANG MILIK NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman dalam Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara dan barang milik negara bidang ketenagakerjaan yang meliputi: a. mekanisme revisi anggaran; b. pejabat perbendaharaan negara; c. pendelegasian dan tata cara pengusulan pejabat perbendaharaan negara; d. penatausahaan bendahara; e. perjalanan dinas; f. penyelesaian tagihan negara; g. pengujian surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar serta Pembayaran Tagihan yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; h. pelaporan keuangan; dan i. pelaporan dan penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Pasal.id