Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.08/MEN/I/2005 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara www.djpp.kemenkumham.go.id
Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.128/MEN/III/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Pembukuan Bendahara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
