Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pedoman pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam pelaksanaan anggaran dengan sasaran:
a. terciptanya pemahaman yang sama bagi pejabat perbendaharaan negara dalam melaksanakan tugas; dan
b. terwujudnya profesionalisme dalam pengelolaan keuangan negara di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
