Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, yang meliputi:
a. penyusunan dan revisi DIPA/POK;
b. kewenangan pejabat perbendaharaan negara;
c. pendelegasian dan tata cara pengusulan pejabat perbendaharaan negara;
d. penatausahaan bendahara;
e. perjalanan dinas;
f. penyelesaian tagihan negara;
g. prosedur penerbitan SPM; dan
h. pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
