Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, yang meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA/POK; b. kewenangan pejabat perbendaharaan negara; c. pendelegasian dan tata cara pengusulan pejabat perbendaharaan negara; d. penatausahaan bendahara; e. perjalanan dinas; f. penyelesaian tagihan negara; g. prosedur penerbitan SPM; dan h. pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id