Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri atas dasar permintaan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi. (2) Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri dan pindah pensiun dibayarkan dalam tahun berkenaan sepanjang dana yang tersedia mencukupi, dan apabila dana yang tersedia tidak mencukupi dapat dibayarkan tahun berikutnya sepanjang alokasi dana tersedia dalam DIPA. (3) Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas tidak diajukan. (4) Biaya perjalanan pindah pensiun menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan pensiun tidak diajukan. (5) Kepala Biro Keuangan berhak menolak secara tertulis pengajuan permohonan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id