Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Perhitungan biaya angkutan barang di darat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari gubernur/bupati/walikota setempat dalam hal jarak antara tempat-tempat yang dikunjungi belum tercantum dalam daftar jarak resmi.
Koreksi Anda
