Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas dengan pengaturan sebagai berikut:
a. fasilitas transport;
b. fasilitas uang harian; dan
c. fasilitas pengepakan, penggudangan dan angkutan barang.
(2) Fasilitas transport, fasilitas uang harian, dan fasilitas pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
