Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. keputusan pindah ;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang;
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran;
f. surat pelantikan;
g. surat melaksanakan tugas; dan
h. surat serah terima jabatan.
(2) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. keputusan pensiun;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang;
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran; dan
f. surat keterangan domisili di tempat yang baru.
(3) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
b. keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri;
c. daftar keluarga;
d. daftar barang; dan
e. surat keterangan pemberhentian pembayaran.
Koreksi Anda
