Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. keputusan pindah ; c. daftar keluarga; d. daftar barang; e. surat keterangan pemberhentian pembayaran; f. surat pelantikan; g. surat melaksanakan tugas; dan h. surat serah terima jabatan. (2) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. keputusan pensiun; c. daftar keluarga; d. daftar barang; e. surat keterangan pemberhentian pembayaran; dan f. surat keterangan domisili di tempat yang baru. (3) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan: a. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; b. keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri; c. daftar keluarga; d. daftar barang; dan e. surat keterangan pemberhentian pembayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id