Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala
Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja kepada Sekretaris Jenderal
u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
