Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah pensiun terdiri dari:
a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
b. SPPD yang telah ditandatangani Kepala Desa/yang berwenang di tempat tujuan pindah;
c. daftar perincian perhitungan perjalanan pindah pensiun yang memuat :
1) tiket pesawat 2) kendaraan umum 3) pengepakan, penggudangan dan angkutan 4) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
(2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
