Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari:
a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah;
c. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat :
1) tiket pesawat;
2) kendaraan umum;
3) pengepakan, penggudangan dan angkutan;
4) uang harian; dan 5) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
(2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
