Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari: a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang; b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah; c. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat : 1) tiket pesawat; 2) kendaraan umum; 3) pengepakan, penggudangan dan angkutan; 4) uang harian; dan 5) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti. (2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id