Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari: a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang; b. SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri; c. kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi; d. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat: 1) tiket pesawat; 2) kendaraan umum; 3) pengepakan, penggudangan dan angkutan; 4) tunjangan pakaian; 5) biaya penginapan; 6) uang harian; dan 7) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti. (2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda