Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari:
a. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
b. SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri;
c. kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi;
d. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
1) tiket pesawat;
2) kendaraan umum;
3) pengepakan, penggudangan dan angkutan;
4) tunjangan pakaian;
5) biaya penginapan;
6) uang harian; dan 7) daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
(2) Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
