Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Waktu Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pada suatu periode tertentu.
2. Waktu Istirahat adalah waktu yang digunakan untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan.
3. Periode Kerja adalah waktu tertentu bagi pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan jadual kerja yang ditetapkan.
4. Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
5. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
8. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan hortikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
9. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
10. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat bagi pekerja/buruh yang dipekerjakan di dalam perusahaan sektor agribisnis hortikultura.
(1) Perusahaan di sektor agribisnis hortikultura dapat memilih dan MENETAPKAN salah satu dan/atau beberapa Waktu Kerja dan Waktu Istirahat sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:
a. Waktu Kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan Waktu Istirahat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu;
b. Waktu Kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu dan Waktu Istirahat 2 (dua) hari dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu;
c. apabila Periode Kerja dilaksanakan selama 2 (dua) minggu berturut-turut, diberikan 2 (dua) hari istirahat pengganti;
d. apabila Periode Kerja dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu berturut-turut, diberikan 3 (tiga) hari istirahat pengganti;
e. apabila Periode Kerja dilaksanakan selama 4 (empat) minggu berturut-turut, diberikan 4 (empat) hari istirahat pengganti.
(2) Dalam hal perusahaan menerapkan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, Waktu Kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk Waktu Istirahat selama 1 (satu) jam.
(3) Perusahaan yang menggunakan Waktu Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Waktu Kerja Lembur dan upah kerja lembur.
Pemilihan pengaturan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan Periode Kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali Periode Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pergantian dan/atau perubahan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disepakati terlebih dahulu oleh Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.
(3) Pergantian dan/atau perubahan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Dalam hal Pekerja/Buruh dan Pengusaha telah memilih dan MENETAPKAN Periode Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ternyata Pekerja/Buruh dipekerjakan kurang dari Periode Kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan, Pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan periode kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan.
Dalam hal Pekerja/Buruh dipekerjakan pada hari libur resmi yang jatuh pada Periode Kerja yang telah dipilih dan/atau ditetapkan, dihitung sebagai bekerja lembur.
Waktu yang dipergunakan untuk perjalanan Pekerja/Buruh dari tempat tinggal yang diakui oleh pengusaha ke tempat kerja adalah termasuk Waktu Kerja apabila perjalanan tersebut memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.
(1) Pengusaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Waktu Kerja dan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. periode kerja dan jam kerja yang dipilih dan/atau ditetapkan;
b. bagian-bagian yang dipekerjakan lembur;
c. jumlah pekerja/buruh yang dipekerjakan; dan
d. daftar upah kerja lembur.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA