Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b. atau jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b. atau jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id