Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b. atau jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b. atau jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
