Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Besar maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
