Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.
Koreksi Anda