Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
Kepala Balai Besar menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
