Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengembangan pasar kerja dan pelayanan tenaga kerja serta pengembangan dan konsultasi inkubasi bisnis di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Seksi Permberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengembangan pendampingan kewirausahaan, dan uji coba model perluasan kesempatan kerja serta kerja sama kelembagaan di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
