Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengembangan pasar kerja dan pelayanan tenaga kerja serta pengembangan dan konsultasi inkubasi bisnis di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja. (2) Seksi Permberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengembangan pendampingan kewirausahaan, dan uji coba model perluasan kesempatan kerja serta kerja sama kelembagaan di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id