Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan pasar kerja dan pelayanan tenaga kerja;
b. pelaksanaan pengembangan dan konsultasi inkubasi bisnis;
c. pelaksanaan pengembangan pendampingan kewirausahaan, dan uji coba model perluasan kesempatan kerja; dan
d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan.
Koreksi Anda
