Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan pasar kerja dan pelayanan tenaga kerja; b. pelaksanaan pengembangan dan konsultasi inkubasi bisnis; c. pelaksanaan pengembangan pendampingan kewirausahaan, dan uji coba model perluasan kesempatan kerja; dan d. pelaksanaan kerjasama kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id