Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pasar kerja dan pelayanan tenaga kerja, pelaksanaan pengembangan dan konsultasi inkubasi bisnis, pengembangan pendampingan kewirausahaan, dan uji coba model perluasan kesempatan kerja serta kerjasama kelembagaan di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda