Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi, pelaksanaan promosi dan
pemasaran serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
