Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi, pelaksanaan promosi dan pemasaran serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id