Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan, penyajian data dan informasi;
c. pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
