Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan, penyajian data dan informasi; c. pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id