Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta promosi dan pemasaran di bidang pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
