Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi dan penyusunan laporan barang milik negara.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
