Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id