Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
