Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan pasar kerja dan pelayanan tenaga kerja; c. pelaksanaan pengembangan dan konsultasi inkubasi bisnis; d. pelaksanaan pengembangan pendampingan kewirausahaan, dan uji coba model perluasan kesempatan kerja; e. pelaksanaan kerjasama kelembagaan, promosi dan pemasaran; f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda