Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda