Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda
