Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (2) Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id