Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN PASAR KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
(2) Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
