Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Program diklat calon TKI berorientasi pada standar kompetensi kerja sesuai dengan kualifikasi kompetensi, jabatan, pengelompokan unit kompetensi tertentu (cluster), dan/atau kebutuhan pengguna yang dapat disusun melalui Analisis Kebutuhan Pelatihan.
(2) Program diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut dalam bentuk kurikulum dan silabus diklat calon TKI.
(3) Kurikulum dan silabus diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun lebih lanjut sebagai materi diklat calon TKI dalam bentuk modul.
Koreksi Anda
