Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diklat calon TKI dapat dilaksanakan oleh:
a. lembaga pelatihan kerja pemerintah;
b. lembaga pelatihan kerja swasta;
c. lembaga pelatihan perusahaan; atau
d. lembaga pelatihan milik PPTKIS.
(2) Penyelenggara diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin atau terdaftar dan terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK).
Koreksi Anda
