Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Peserta diklat calon TKI yang akan bekerja di luar negeri sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat:
a. berusia 18 tahun;
b. memiliki ijasah pendidikan terakhir;
c. sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan;
d. telah lulus seleksi administrasi dan/atau teknis; dan
e. untuk jabatan tertentu memiliki dasar pengalaman atau kompetensi.
Koreksi Anda
