Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta diklat calon TKI yang akan bekerja di luar negeri sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat: a. berusia 18 tahun; b. memiliki ijasah pendidikan terakhir; c. sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan; d. telah lulus seleksi administrasi dan/atau teknis; dan e. untuk jabatan tertentu memiliki dasar pengalaman atau kompetensi.
Koreksi Anda