Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diklat calon TKI yang dilaksanakan oleh PPTKIS wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila PPTKIS dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
