Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan diklat calon TKI dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala dinas provinsi, dan Kepala dinas kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lembaga, instruktur, program, dan penyelenggaraan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi, dan pengendalian.
Koreksi Anda