Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. kurikulum dan silabus; dan
b. modul pelatihan.
(2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. instruktur;
b. tenaga kepelatihan;
c. sarana dan fasilitas; dan
d. pendanaan.
(3) Evaluasi luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menyangkut jumlah peserta yang dilatih dengan hasil uji kompetensi.
(4) Evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala dinas provinsi, dan Kepala dinas kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
