Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui diklat calon TKI.
(2) Diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan.
(3) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan:
a. SKKNI;
b. Standar Internasional; atau
c. Standar Khusus.
Koreksi Anda
