Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pemagangan harus memiliki: a. program pemagangan; b. sarana dan prasarana; c. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; dan d. pendanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id